Regulasi Terkait Klaim Terhadap Fungsi Saluran Pencernaan
|
|
|
Untitled Document
Pada tahun 2005, Badan POM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Dalam peraturan tersebut ditetapkan komponen yang terkait dengan saluran pencernaan adalah serat pangan dan probiotik.
Serat pangan
Serat pangan adalah campuran kompleks komponen tanaman yang tidak dapat dicerna oleh sistem gastro-intestinal bagian atas tubuh manusia, yang meliputi senyawa-senyawa yang mempunyai struktur kimia yang unik serta sifat fisik dan fisiologis yang khas. Didalamnya juga terkandung beberapa jenis komponen yang dapat difermentasi oleh mikroflora usus menjadi pro-produk hasil fermentasi seperti gas hidrogen (H2), gas metan (CH4), gas karbondioksida (CO2) serta asam-asam lemak berantai pendek (short chain fatty acid, SCFA) seperti asetat, propionat dan butirat. Klik disini untuk membaca lanjutannya. |